Polda Banten Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta, Sita 1,9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SP (37) di Jakarta dengan barang bukti berupa 1,9 kg sabu dan 4.286 butir pil ekstasi.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten AKBP Nuril Huda Sofwan di Serang, Selasa, mengungkapkan bahwa penangkapan SP bermula dari informasi adanya penumpang yang membawa narkoba dari Lampung menuju Pelabuhan Merak pada 16 November lalu.
Menurut Nuril, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.
Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten kemudian meminta bantuan tim IT untuk melacak nomor ponsel penumpang yang dicurigai membawa narkoba.
Hasil pelacakan menunjukkan adanya nomor asal luar negeri yang digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba dengan nomor lokal dalam negeri.
Keesokan harinya, anggota Subdit 1 mengikuti jejak kurir narkoba hingga ke kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Namun, nomor ponsel luar negeri yang dipakai untuk transaksi sudah tidak aktif.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi nama dan ciri-ciri SP, yang akhirnya ditangkap dengan barang bukti dua paket besar sabu, timbangan digital, dan ponsel sebagai alat transaksi.
Saat diperiksa, SP juga mengaku menyimpan ekstasi di apartemennya yang berada di kawasan Cengkareng Timur.
SP mengungkapkan bahwa sabu tersebut diambil atas instruksi KB (DPO), yang disalurkan melalui RD (DPO) dengan jalur pengiriman melalui Pelabuhan Merak.
“Untuk total keseluruhan berarti ada 1.900,9 gram sabu atau kurang lebih hampir dua kilogram. Kemudian juga kurang lebih sekitar 4.286 ekstasi yang bisa kita sita dari tersangka,” Ungkap Nuril.
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andi Setyo menyatakan bahwa motif tersangka SP adalah memperoleh keuntungan berupa uang sekitar Rp5 juta per kilogram sabu.
Polisi saat ini masih mendalami jaringan KB yang diduga membawa sabu dari Malaysia dan ekstasi dari Medan.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar. (YK/dbs)



